Kembalikan kerugian Negara dan Pemulihan Ekonomi

Kejari Pelalawan Lacak Aset Tersangka Korupsi PD Tuah Sekata

Kasi Pidsus, Andre Antonius SH

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan  melacak aset tersangka Mantan Kepala Devisi (Kadiv) Kelistrikan Perusahaan Daerah (PD) Tuah Sekata kabupaten Pelalawan, berinisial AF.
    
Dalam dugaan korupsi kegiatan belanja barang operasional kelistrikan di PD Tuah Sekata. Hasil penghitungan ahli kerugian negara ditemukan cukup fantastis yakni sebesar Rp3,8 miliar.
   
"Kini fokus melakukan pengejaran terhadap aset tersangka korupsi PD Tuah Sekata. Dengan tujuan mengembalikan kerugian negara dan pemulihan ekonomi," ungkap Kajari Pelalawan Silpia Rosalina SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Andre Antonius SH kemarin.
     
Namun aset kemungkinan milik tersangka AF yang sedang diburu oleh tim penyidik Pidsus Kejari Pelalawan, baik berupa tanah, bangunan rumah maupun kendaraan.  Setelah terkuak kasus dugaan korupsi kegiatan belanja barang operasional kelistrikan di PD Tuah Sekata selama 5 tahun mulai dari tahun tahun 2012 sampai dengan tahun 2016.
     
"Selama lima tahun di temukan kerugian negara atas Mark up belanja barang-barang operasional kelistrikan di PD Tuah Sekata sebesar Rp 3,8 miliar lebih," tutur Kasi Pidsus.
     
Sementara mantan Kadiv Kelistrikan Perusahaan Daerah (PD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, usai menjalani pemeriksaan sebagai langsung ditahan Tim penyidik Pidsus Kejari Pelalawan, Selasa (23/2) lalu.
      
"Tersangka telah kita tahan selama 20 hari di Rutan Sialang Bungku Pekanbaru. Guna mempermudah proses penyelidikan dan pemeriksaan," tegas Andre.
     
Ditambahkan Andre, selain pihaknya sedang melacak aset tersangka AF. Juga pengembangan kasus dugaan korupsi di PD Tuah Sekata terus di lakukan.
      
"Kasusnya terus kita dalami dan sedang dalam pengembangan. Untuk mengungkap adanya tersangka lainnya," tutur Kasi Pidsus. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar